Perycantiq

March,2008

membuka jilbab karna ingin bekerja

Filed under: wanita Bertanya Ulama Menjawab — perycantiq @ '9:49:am'

Pertanyaan:

Assalamuallaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukumnya bila wanita yang sudah di jilbab, dibuka lagi karena sulitnya mencari pekerjaan.

Wassalam,
ndah

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Memakai jilbab adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT, dimana menutup aurat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dan muslimah. Hal ini sudah bukan masalah yang perlu diperdebatkan lagi, karena sudah merupakan kesepakatan ulama dan umat Islam sepanjang zaman. Belum pernah kita dengar ada seoprang muslim yang mengerti agamanya yang mengatakan bahwa membuka aurat itu boleh kalau kepepet. Bahkan meski hal itu keluar dari mulut orang awam sekalpun.

Jadi kewajiban menutup aurat dan memakai jilbab itu adalah kewajiban yang bersifat mutlak sebagaimana kewajiban menjalankan shalat lima waktu, membayar zakat atau pergi haji bagi yang mampu.

Karena itu, bila alasannya hanya sekedar tidak bisa mendapatkan pekerjaan lalu harus buka jilbab, maka alangkah murahnya harga auratnya itu. Padahal aurat adalah bagian tubuh yang WAJIB ditutup sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Memang benar bahwa dalam agama itu ada kemudahan yang Allah sendiri tidak akan membebani seseorang bila memang tidak mampu, namun bukan berarti setiap dalam setiap masalah, seseorang bisa dengan mudah berkompromi dan meninggalkan perintah Allah.

Menutup aurat termasuk masalah prinsipil yang tidak boleh dengan mudah dikompormikan, karena disitulah sebenarnya salah satu ciri dan jati diri seorang muslim dan muslimah.

Di sisi lain, untuk mendapatkan pekerjaan, tidaklah harus di tempat yang menuntut seseorang bermaksiat terhadap Sang Pencipta. Masih banyak instansi dan perusahaan lain yang para pemegang kebijakan di dalamnya yang masih punya nurani dan pemahaman tentang hak menjalankan agama masing-masing.

Semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik buat Anda.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Hukum wanita haid menghafal Al-Quran

Filed under: wanita Bertanya Ulama Menjawab — perycantiq @ '9:49:am'

Pertanyaan:

assalamu’alaikum wr wb.

ustadz, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid menghafal Al Qur’an dan bagaimana posisi shaff sholat berjamaah ketika imamnya sesama wanita? benarkah posisinya sejajar antara imam dan makmum. tlg di jawab secepatnya ya, ustadz. syukron

aisyah

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah memberikanpetunjuk-Nya kepada kita semua.
Saudari Aisyah,menjawab pertanyaan Anda:

Pertama, pada dasarnya membaca Alquran (termasuk di dalamnya menghafal Alquran) bagi orang yang sedang haid tidak diperbolehkan. Namun demikian, jika haid tersebut berlangsung lama dan dikhawatirkan bisa merusak dan menghilangkan hafalan yang sudah dimiliki, maka sejumlah ulama (seperti misalnya Ibn Taymiyah) membolehkannya.

Kedua, pada salat berjamaah yang dipimpin oleh sesama wanita, posisi ima hendaknya sejajar dengan berada di tengah-tengah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan bahwa Aisyah dan Ummu Salamah pernah menjadi imam bagi para wanita. Mereka berdiri di tengah-tengah shaff.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

 

 

 

 

Pertanyaan :

Ustadz, bagaimana hukumnya mengucapkan selamat natal bagi muslim yang sedang tinggal di negara yang mayoritas penduduknya kristen, seperti di Eropa atau di Amerika misalnya?

Jkk
Eriza Hafid Fazli

Jawaban :
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Hukum Merayakan Hari Besar Umat Lain

Dan hukum merayakan hari besar umat lain merupakan hal yang terlarang dalam agama kita. Dalilnya adalah firman Allah SWT :

Dan orang-orang yang tidak memberikan mengahadiri Az-Zuur.(QS. Al-Furqan : 72).

Para mufassirin menerjemahkan bahwa yang dimaksud dengan menghadiri az-Zuur adalah menjadi saksi atau menghadiri hari raya agama lain atau perayaan orang-orang musyrikin.

Yang tidak boleh adalah mengucapkan selamat dan menghadirinya. Namun bukan berarti hal itu membuat kita harus bermusuhan dengan pemeluk agama lain. Juga tidak mengharuskan kita kehilangan basa-basi dengan mereka.

Dan bangsa kita paling terkenal dengan keramahan dan basa-basinya. Sehingga bila sehari-hari kita bersikap ramah dan baik kepada teman non muslim, lalu tiba-tiba pada hari natal mulut kita terkunci mati lantaran takut ?terpaksa harus? mengucapkan natal, tentu menjadi rusaklah suasananya. Dan semakin kuatlah imej bahwa orang yang fanatik Islam itu memang tidak bisa ramah dengan non muslim.

Jadi kita tetap dibolehkan berbasa basi dengan mereka meski dalam suasana hari natal. Namun ungkapannya tentu bukan selamat natal. Sebagian kalangan ada yang membolehkan bila kita terpaksa berbasa-basi dengan bertanya,?Bagaimana keadaan Anda hari ini ? ?, atau ,?Bagaimana perayaan natal Anda ??. atau .?Anda merayakan natal kemarin dimana ??. Kalimat-kalimat itu sama sekali bukan ungkapan selamat, tetapi basa-basi semata. Menanyakan kabar tidak berarti meridhainya, berbeda dengan mengucapkan selamat.

Meski pendapat ini belum tentu diterima semua pihak, namun yang pasti lebih ringan dari pada ucapan langsung tentang selamat natal. Karena yang terlarang adalah mengucapkan selamat, karena meski niatnya basa-basi, namun maknanya mendalam. Mengucapkan selamat natal itu sebenarnya punya makna yang mendalam dari sekedar basa-basi antar agama. Karena tiap upacara dan perayaan tiap agama memiliki nilai sakral dan berkaitan dengan kepercayaan dan akidah masing-masing.

Karena itu masalah mengucapkan selamat kepada penganut agama lain tidak sesedarhana yang dibayangkan. Sama tidak sederhananya bila seorang mengucapkan dua kalimat syahadat. Syahadatain itu punya makna yang sangat mendalam dan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Termasuk hingga masalah warisan, hubungan suami istri, status anak dan seterusnya. Padahal cuma dua penggal kalimat yang siapa pun mudah mengucapkannya.

Nah, dalam hal ini pengucapan tahni`ah (ucapan selamat) natal kepada nashrani juga memiliki implikasi hukum yang tidak sederhana. Benar bahwa muslimin menghormati dan menghargai kepercayaan agama lain bahkan melindungi bila mereka zimmi. Namun perlu diberi garis tengah yang jelas. Manakah batasan hormat dan ridha disini. Hormat adalah suatu hal dan ridha adalah yang lain.

Kita hormati nasrani karena memang itu kewajiban. Hak-hak mereka kita penuhi karena itu kewajiban. Tapi memberi ucapan selamat, ini mempunyai makna ridha, artinya kita rela dan mengakui apa yang mereka yakini. Ini sudah jelas masuk masalah akidah. Dan inilah yang menjadi batas tegas disini.

Jangan sampai ada perasaan takut di hati para tokoh agama kita bila belum mengucapkan selamat natal, maka kita kurang toleran, kurang ramah dan kurang menghargai agama lain. Ini penyakit kejiwaan yang hingga dalam lubuk sanubari kebanyakan kita. Sehingga terkadang menjelma menjadi sikap yang kurang tepat.

Bila kita tidak mengucapkan selamat natal bukan berarti kita tidak ingin adanya persaudaraan dan perdamaian antar penganut agama. Bahkan sebenarnya tidak perlu lagi umat Islam ini diajari tentang toleransi dan kerukunan. Adanya orang nasrani di Republik ini dan bisa beribadah dengan tenang selama ratusan tahun adalah bukti kongkrit bahwa umat Islam menghormati mereka. Toh mereka bisa hidup tenang tanpa kesulitan. Bandingkan dengan negeri dimana umat Islam minoritas, bagaimana mereka diteror, dipaksa, dipersulit, dibuat tidak betah, diganggu dan dianiyaya. Dan fakta-fakta itu bukan isapan jempol. Hal itu terjadi dimana pun dimana ada umat Islam yang minoritas baik eropa, amerika, australia dan sebagainya.

Jadi tidak mengucapkan selamat natal itu justru toleransi dan saling menghormati akidah masing-masing. Dan sebaliknya, saling memberi ucapan selamat justru menginjak-injak akidah masing-masing karena secara sadar kita melecehkan akidah yang kita anut.

Hal ini berlaku secara umum. terkecuali jika kemudian karena tidak mengucapkan selamat natal hal itu akan memberikan mudarat yang nyata kepada kita, misalnya nyawa kita menjadi terancam dsb, maka ucapan selamat tadi bisa diucapkan sekedar dengan lisan tanpa diikuti keyakinan dalam hati.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

Valentine Versi Islam

Filed under: wanita Bertanya Ulama Menjawab — perycantiq @ '9:49:am'

Pertanyaan:
Bolehkah orang Islam merayakan hari valentine dan bolehkah menjual barang atau jasa yang berkenaan dg. valentine tersebut?

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Kita sudah tahu bahwa perayaan valentine day termasuk perbuatan yang tidak diperkenankan dalam syariat Islam. Dan melihat dari aspek sejarah perayaan valentine’s day serta apa yang terjadi di masyarakat kita, maka tak pelak lagi bahwa perayaan tersebut sangat dilarang (diharamkan) bagi kaum muslimin.

TINJAUAN HISTORIS

The World Book Encyclopedia (1998) melukiskan banyaknya versi mengenai Valentine’s Day :

Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama-nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala.

Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (lihat: The World Book Encyclopedia 1998).

The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa St. Valentine termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.

Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine. Ia adalah seorang Bishop (Pendeta) di Terni, satu tempat sekitar 60 mil dari Roma. Iapun dikejar-kejar karena mempengaruhi beberapa keluarga Romawi dan memasukkan mereka ke dalam agama Kristen. Kemudian ia dipancung di Roma sekitar tahun 273 masehi. Sebelum kepalanya dipenggal, Bishop (Pendeta) itu mengirim surat kepada para putri penjaga-penjaga penjara dengan mendo’akan semoga bisa melihat dan mendapat kasih sayang Tuhan dan kasih sayang manusia. Dari Valentinemu, demikian tulis Valentine pada akhir suratnya itu. Surat itu tertanggal 14 Februari 270 M. sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang.

Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).

Versi ketiga perayaan ini dihubungkan dengan St. Valentine, seorang Pendeta yang hidup di Roma pada tahun 200 masehi, dibawah kekuasaan Kaisar Claudius II. St. Valentine ini pernah ditangkap oleh orang-orang Romawi dan dimasukkan ke dalam penjara, karena dituduh membantu satu pihak untuk memusuhi dan menentang Kaisar. St. Valentine ini berhasil ditangkap pada akhir tahun 270 masehi. Kemudian orang-orang Romawi memenggal kepalanya di Palatine Hill (Bukit Palatine) dekat altar Juno.

Adapun Kebiasaan mengirim kartu Valentine yang sering dilakukan pada saat perayaan hari kasih sayang tersebut, tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St.Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal.242 , The World Book Encyclopedia, 1998).

Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” Ken Sweiger dalam artikel Should Biblical Christians Observe It? (www.korrnet.org) mengatakan kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi.

Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi Sang Maha Kuasa) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Dalam Islam hal ini disebut Syirik, artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta’ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod the hunter dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!

TINJAUAN SOSIOLOGIS

Perayaan valentine’s day mulai membudaya di kalangan masyarakat kita khususnya dikalangan kawula muda, sekitar akhir tahun 1980-an berbarengan dengan munculnya televisi-televisi swasta yang banyak mengupas dan menayangkan berita ataupun film-film yang bertemakan perayaan tersebut.

Sejak itulah, perayaan valentine’s day digandrungi oleh para generasi muda, sebagai akibat dari penetrasi budaya asing yang masuk lewat pemberitaan berbagai media baik cetak maupun elektronik. Perayaan ini pun dikenal oleh mereka sebagai perayaan hari kasih sayang, yang menurut mereka adalah moment yang paling tepat untuk mengungkapakan perasaan cita dan kasih sayang kepada orang-orang yang dekat di hati.

Perayaan ini biasanya dilaksanakan di kafe-kafe, hotel-hotel atau tempat-tempat yang romantis, di mana setiap pasangan memberikan hadiah berupa kue coklat atau bunga yang bertuliskan “I wish you will be my valentine” kepada yang lain. Setelah itu diadakan pesta-pesta dan hura-hura. Ini tidak asing karena budaya ini memang hasil import dari budaya barat yang bersifat permissif (serba boleh) dan hedonis (menurutkan hawa nafsu)

Bahkan belakangan ini, pesta perayaan valentine’s day dirayakan dengan perbuatan-perbuatan yang amoral dan jauh dari temanya itu sendiri. Banyak kita dapatkan di pemberitaan televisi maupun koran-koran sekelompok anak muda yang menghabiskan malam perayaan tersebut dengan pesta seks dan narkoba (naudzubillahi min dzalik).

TINJAUAN SYAR’I

Perayaan tersebut hanya menjadi lahan subur bagi terjadinya praktek-praktek kemaksiatan serta perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama, yang bisa membawa bencana ke dalam masyarakat kita.

Adapun tema kasih sayang yang sering menjadi alasan orang untuk ikut merayakannya, Islam tidak memungkiri bahwasanya hal tersebut sesuatu yang asasi bagi manusia. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda: “Sayangilah apa yang ada di muka bumi maka yang berada di langit akan menyayangim”.

Tetapi Islam memerintahkan bahwa perasaan kasih sayang tersebut harus diwujudkan sesuai dengan aturan-aturan syar’i. Ini penting untuk diperhatikan Karena biasanya perayaan ini banyak dilakukan oleh generasi muda yang memanfaatkan perayaan tersebut untuk menjalin perasaan kasih sayang dengan lawan jenis yang jauh dari nilai-nilai syar’i.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


Sholat membawa mushab/al-quran

Filed under: wanita Bertanya Ulama Menjawab — perycantiq @ '9:49:am'

Pertanyaan:
Assalamualaikum..Saya sering melihat orang meyimak imam shalat dengan quran, dan terkadang membaca quran itu sendiri. Bagaimanakah hukumnya? Jazakallah…

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Para ulama telah menyusun hal-hal yang membatalkan shalat seseorang. Bila kita cermati semua hal yang membatalkan shalat, maka tidak kita dapati nash yang jelas berkaitan dengan tidak bolehnya seseorang memegang mushaf Al-Quran) untuk membaca ayat-ayat.

Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa melakukan gerakan (di luar ketentuan shalat) lebih dari tiga kali berturut-turut membatalkan shalat. Namun bukan berarti memegang mushaf Al-Quran bisa dikategorikan melakukan gerakan tiga kali berturut-turut.

Selain itu banyak riwayat dari Rasulullah SAW yang menceritakan bolehnya orang shalat sambil menggendong anak, atau melangkah ke depan untuk mengisi shaf yang kosong atau menggerakkan/menjulurkan tangan mencegah orang yang akan lewat di depannya. Bahkan Rasulullah perintahkan untuk membunuh ular dan kalajengking yang lewat di depannya. (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan yang empat orang).

Dalam hadits riwayat Ahmad dari Aisyah diceritakan bahwa Aisyah ra. minta dibukakan pintu sedangkan Rasulullah SAW sedang shalat, maka beliau berjalan membukakan pintu hingga terbuka.

Dalam shalat khauf kita diperintahkan untuk mengawasi gerak gerik musuh. Karena itu para ulama membolehkan seseorang memegang mushaf Al-Quran dan membaca saat shalat, sebagaimana yang sering kita lihat dalam shalat terawaih dari masjidil Al-Haram di Makkah dan Madinah.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

saat kapan melepas jilbab?

Filed under: wanita Bertanya Ulama Menjawab — perycantiq @ '9:49:am'

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya mo bertanya?saya memakai jilbab, tapi saya masih saja tergoda dengan teman-teman saya yang tidak memakai jilbab.Pernah terlintas dalam pikiran saya..sepertinya bebas ya kalo nggak pakai kerudung,tapi kalo saya ingat-ingat lagi bahwa kaum muslimah diwajibkan untuk memakai jilbab..pikiran saya yang seperti itu saya lupakan.Nah..walaupun saya memakai jilbab..(saya kan tinggal di asrama),,apakah saya boleh tidak memakai jilbab di hadapan teman-teman saya itu(teman-teman saya itu perempuan semua)?lalu jika tidak boleh,,apa yang mesti saya lakukan?lalu saat-saat kapan saya boleh melepas jilbab saya?lalu apa saat saya mau tidur,saya mesti pakai kerudung saat saya berada di asrama?sebelumnya terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban :

Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Persoalan memakai dan melepas jilbab tidak terkait dengan kondisi, tempat, dan waktu. Tetapi terkait dengan larangan untuk memmperlihatkan aurat kepada sejumlah orang seperti yang disebutkan oleh Alquran. Terkait dengan apa saja dari bagian tubuh wanita yang boleh dan tidak boleh terlihat adalah sebagai berikut:

- Kepada suami, semua bagian tubuh waniat boleh terlihat.

-kepada sebelas golongan yang Allah sebutkan pada surat an-Nur ayat 31 yang merupakan mahram (seperti ayah, mertua, anak, adik, kakak, dst) maka wajah, tangan, telinga, tengkuk, leher, rambut, tangan, dan betis boleh terlihat.

-kepada pria asing di laur mahram serta kepada wanita non-muslim, maka yang boleh terlihat hanya muka dan tangannya saja.

Demikian batasan yang ditetapkan oleh syariat. Sehingga ia tidak dibatasi oleh ruang, waktu, dan tempat. Kalau Anda tidur dengan wanita non-muslim, maka Anda tetap harus menutup seluruh tubuh Anda kecuali muka dan tangan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

hukum puasa

Filed under: wanita Bertanya Ulama Menjawab — perycantiq @ '9:49:am'

Pertanyaan:

Assalamualaikum,
Saya ingin mengetahui bahwa adakah kita harus menqadakan puasa kita apabila kita meninggalkannya ketika waktu datang haid dan haruskah kita langsaikan dalam masa setahun apa hukumnya jika kita tidak menqadakannya dlm jangka masa setahun?

-illa-

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudari Illa, wanita yang mendapat haid tidak boleh berpuasa dan menggantinya di hari lain sebanyak hari yang di dalamnya ia tidak berpuasa.

Sebaiknya qadha atau pembayaran puasa tersebut dilakukan dengan segera ketika ada kesempatan dan kalau bisa pada tahun yang sama. Namun apabila pembayaran hutan puasa itu tertunda sampai ke tahun atau pasca Ramadhan berikutnya maka para ulama berbeda pendapat.

Jumhur ulama berpendapat bahwa menunda pembayaran hutang puasa Ramdhan hingga Ramadhan berikutnya tanpa udzur tidak boleh. Jika ditunda maka harus ditambah dengan membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap hari. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibn Abbâs, Ibn Umar, dan Abi Hurayrah. Menurut mereka orang yang memiliki hutang puasa lalu belum menggantinya hingga masuk ramadhan lagi, maka ia wajib memberi makan seorang miskin setiap hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Sementara menurut kalangan Hanafi, penggantian puasa bisa kapan saja. Ia bisa mengganti hutang puasanya sesudah masuk ramadhan berikutnya tanpa harus membayar fidyah. Alasannya, nas Alquran bersifat umum tanpa ada batasan waktu. Yaitu Allah berfirman, “Hutang puasa itu diganti pada hari-hari yang lain.”

Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.

 

Niat Puasa

Filed under: wanita Bertanya Ulama Menjawab — perycantiq @ '9:49:am'

Assalaamu’alaikum Warochmatulloohi Wabarokaatuh.

Ustadz, Saya ingin menanyakan masalah yang berhubungan dengan niat puasa. Mengingat manusia seperti saya ini sering lupa, na’uudzubillah min dzaalik. Pertanyaan saya sebagai berikut:

1. Rukun Puasa yang pertama adalah niat.
Karena Puasa Ramadhan itu 1 bulan, terkadang lupa untuk niat pada malam harinya. Jika puasa sunnah, dibolehkan kita niat setelah waktu Subuh asal belum makan apa-apa sebelumnya. Bagaimana dengan puasa wajib/Ramadhon? Apakah sah juga jika niat setelah waktu Subuh?

2. Jika Tidak sah, apakah kewajibannya selain Qadha? Dan bolehkah makan/minum di siang hari karena niat puasanya tidak sah?

3. Bagaimana jika pada tanggal 1 Ramadhan kita berniat puasa fardhu Ramadhan satu (1) bulan penuh, dari awal sampai habisnya Ramadhan, untuk antisipasi kelupaan? Apakah dibolehkan dan tetap sah puasanya jika malam selanjutnya kita lupa niat?

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih, atas jawaban Ustadz.

Wassalaamu’alaikum Warochmatulloohi Wabrokaatuh.

Muchammad Charridh Almukminin
charridh

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah yang anda tanyakan itu diistilahkan oleh para ulama dengan sebutan tabyitun-niyah. Berasal dari kata baata yaitu yang berarti bermalam. Dan niyah maknanya adalah berniat untuk puasa. Jadi makna istilah itu adalah berniat sejak malam sebelum esoknya berpuasa.

Dari Hafshah Ummul Mukminin ra. bahwa Nabi SAW bersabda, “Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa untuknya. (HR Khamsah).

Tidak sah puasa bagi orang yang tidak berniat sejak malam. (HR Ad-Daaruquthuni)

Para ulama sepakat bahwa untuk puasa yang bersifat wajib seperti Ramadhan, nadzar dan qadha’, setiap kita harus sudah meniatkannya sebelum melakukannya. Batas waktu berakhirnya adalah masuknya waktu Shubuh, atau sejak dimulainya puasa itu.

Sedangkan untuk puasa sunnah, tidak ada kewajiban tabyitun-niyah. Jadi meski di pagi hari seseorang sama sekali tidak berniat untuk puasa, bahkan sempat mencari-cari makanan, lalu karena tidak mendapatkan satu pun yang bisa dimakan, tiba-tiba mengubah niatnya jadi ingin berpuasa.

Dari Aisyah ra. berkata, “Suatu hari Rasulullah SAW masuk ke rumahku dan bertanya, “Kamu punya makanan?” Aku menjawab, “Tidak.” Beliau berkata, “Kalau begitu aku berpuasa saja.” (HR Bukhari dan Muslim)

Khusus untuk puasa sunnah hukumnya boleh tanpa tabyitun-niyah, seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Ayyamul Biidh tiap tanggal 11, 12 dan 13 bulan-bulan hijriyah, puasa Asyura, puasa Arafah dan lainnya.

Dan anda benar bahwa tanpa diniatkan sebelumnya, puasa wajib hukumnya menjadi tidak sah. Untuk itu di hari lain di luar Ramadhan nanti, ada keharusan untuk mengganti. Namun bukan berarti orang yang tidak berniat puasa di bulan Ramadhan ini boleh makan-makan di waktu siang. Dia tetap diwajibkan untuk menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa, tetapi tetap tidak sah bila berpuasa.

Niat Puasa untuk Sebulan Penuh

Sebagian ulama memandang bahwa meski puasa bulan Ramadhan itu berada dalam satu bulan utuh, namun satu hari dengan lainnya tetap terpisah-pisah. Bila seseorang batal puasanya dalam satu hari, tidak berpengaruh kepada batalnya hari yang lain.

Ini menunjukkan bahwa meski berada dalam satu bulan, tetapi satu hari dengan hari yang lainnya terpisah, tidak menjadi satu. Oleh karena itu maka keharusan berniatnya pun harus satu-satu. Sehingga tiap malam harus kita lakukan tabyitun-niyah.

Namun satu pendapat dari imam Malik rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan niat untuk puasa selama sebelum penuh, tanpa harus melakukannya tiap malam. Sebab yang namanya niat itu tidak harus dilakukan tepat sesaaat sebelum suatu pekerjaan dilakukan. Lagi pula meski satu hari dengan hari lainnya terpisah, tetap saja tidak ada salahnya kita berniat untuk melakukan puasa sebanyak 30 hari secara sekaligus.

Para ulama kemudian ada mengambil langkah bijak, yaitu mengkombinasikan antara kedua pendapat tersebut. Yaitu sejak malam pertama Ramadhan berniat untuk berpuasa sebulan penuh, tetapi tiap malam tetap diupayakan melakukan niat juga. Ini adalah jalan tengah yang kompromistis dan bijak. Rasanya, boleh juga kalau kita coba.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

 

Sujud Dalam sholat Fardhu

Filed under: wanita Bertanya Ulama Menjawab — perycantiq @ '9:49:am'

Pertanyaan :
Bolehkah kita berdoa di saat sujud dalam shalat fardhu

Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Ash-sholatu was-salamu ala nabiyyina Muhammad, wa ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Salah satu waktu yang tepat bagi kita untuk berdoa kepada Allah adalah di waktu sujud. Dalam hal ini Rasul saw. bersabda,
“Jarak terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah saat ia bersujud. Karena itu, perbanyaklah berdoa ketika itu.” (HR Muslim)

Beliau juga bersabda, “Aku dilarang untuk membaca Alquran saat ruku dan sujud. Di saat rukuk hendaknya kalian mengagungkan Tuhan. Adapun di saat sujud hendaknya kalian berusaha untuk berdoa. Sebab, ia sangat layak untuk dikabulkan.” (HR Muslim).

Dengan demikian, jelas kita disuruh untuk memperbanyak berdoa saat dalam kondisi sujud karena itu adalah saat terkabulnya doa. Karenanya sujud adalah saat yang sangat tepat bagi kita untuk memanjatkan doa apa saja seperti yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

 

Blog at WordPress.com.